Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2012, agar seseorang dapat maju dalam Pilkada di Papua (daerah khusus), maka ia memerlukan dukungan dari paling sedikit 15% jumlah kursi di DPRP.
Sebaran partai di DPR Papua (55 kursi):
*Demokrat 16 kursi
*PDIP 7 kursi
*Golkar 6 kursi
*Gerindra 6 kursi
*Hanura 5 kursi
*PKB 4 kursi
*PKS 3 kursi
*Nasdem 4 kursi
*PAN 2 kursi
*PKPI 2 kursi
*PPP 1 kursi.