15 Mei 2013

Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Papua


MEKANISME PENYALURAN DANA OTSUS

Dana otonomi khusus yang bersumber dari APBN dengan alokasi 2% DAU Nasional disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut.

1) Menteri Keuangan menetapkan besaran alokasi dana otonomi khusus setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional.
2) Berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan tersebut, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat menyampaikan pengajuan pencairan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan rencana penggunaan dalam satu tahun anggaran.
3) Berdasarkan surat permintaan Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat, Menteri Keuangan mencairkan secara bertahap dana otonomi khusus ke rekening kas umum daerah (RKUD). Untuk tahap kedua dan seterusnya, pencairan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri berupa persetujuan atau penundaan penyaluran apabila penggunaan dana tidak sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
4) Penyaluran dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan atas dasar nota kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota. Pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota diatur dalam peraturan gubernur menyesuaikan dengan pencairan dana otonomi khusus dari Pemerintah Pusat.
Dana dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
(1) Dana tambahan infrastruktur yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
(2) Dana tambahan infrastruktur disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan pemindahbukuan ke RKUD.
Sesuai data dari kementrian keuangan, dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur yang telah disalurkan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002-2010 sebesar 28.842.036.297.420.
Penerimaan Khusus dalam rangka otonomi khusus, diterima melalui transfer antar rekening ke rekening a.n. Dana Otsus Provinsi Papua di Bank Papua dengan nomor
rekening 21.10.02.009999.

Related Posts:

  • Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Papua MEKANISME PENYALURAN DANA OTSUS Dana otonomi khusus yang bersumber dari APBN dengan alokasi 2% DAU Nasional disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut. 1) Menteri Keuangan menetapkan besaran alokasi dana ot… Read More
  • ALOKASI DANA OTSUS PAPUA ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN 2002 - 2012 YANG DITERIMA PROVINSI PAPUA 2002     Rp  1.382.300.000.000 2003     Rp  1.539.560.000.000 2004     Rp &nb… Read More
  • Gubernur Lukas Enembe bertemu MRP Normal 0 Gubernur, DPRP dan MRP Harus Bersatu *) Gubernur Tak Ingin Membuat Rakyat Kecewa JAYAPURA-Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH mengunjungi Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja Abepura un… Read More
  • Anggota MRP periode 2017-2022Nama-nama anggota MRP Papua periode 2017 -2022 Dilantik di Sasana Krida Kantor Gubernur 20 November 2017 a. Wakil agama :  1) Dr. H Toni V.M Wanggai, S.Ag, MA. 2) Helena Huby, S.Pd. 3) Drs. Yohanes WIB, Oh.B, M.Si 4) F… Read More
  • Nama-nama 14 Calon Anggota DPRP Jalur Otsus - 14 Kursi Nama-nama Calon Anggota DPRP dari Jalur Pengangkatan Otsus/Adat - 14 Kursi Wilayah Adat Mamta 1. Ramses Ohee 2. Piter Kwano Wilayah Adat Saireri 1. Yohanes Luis Ronsumbre 2. Yonas Nusi 3. Yotam Bilasi Wilayah Adat La… Read More

0 komentar:

Posting Komentar