MEKANISME PENYALURAN DANA OTSUS
Dana otonomi khusus yang bersumber dari
APBN dengan alokasi 2% DAU Nasional disalurkan dengan mekanisme sebagai
berikut.
1) Menteri Keuangan menetapkan besaran
alokasi dana otonomi khusus setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional.
2) Berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan
tersebut, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat menyampaikan
pengajuan pencairan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan rencana
penggunaan dalam satu tahun anggaran.
3) Berdasarkan surat permintaan Gubernur
Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat, Menteri Keuangan mencairkan secara
bertahap dana otonomi khusus ke rekening kas umum daerah (RKUD). Untuk tahap
kedua dan seterusnya, pencairan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan
Menteri Dalam Negeri berupa persetujuan atau penundaan penyaluran apabila
penggunaan dana tidak sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
4) Penyaluran dana otonomi khusus dari
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan atas dasar nota
kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota. Pencairan dana otonomi khusus
dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota diatur dalam peraturan
gubernur menyesuaikan dengan pencairan dana otonomi khusus dari Pemerintah
Pusat.
Dana dana tambahan infrastruktur dalam
rangka otonomi khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
(1) Dana tambahan infrastruktur yang
besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan provinsi
pada setiap tahun anggaran.
(2) Dana tambahan infrastruktur disalurkan
kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan
pemindahbukuan ke RKUD.
Sesuai data dari kementrian keuangan, dana
Otsus dan dana tambahan infrastruktur yang telah disalurkan kepada Provinsi
Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002-2010 sebesar 28.842.036.297.420.
Penerimaan Khusus dalam rangka otonomi
khusus, diterima melalui transfer antar rekening ke rekening a.n. Dana Otsus
Provinsi Papua di Bank Papua dengan nomor
rekening 21.10.02.009999.
0 komentar:
Posting Komentar