15 Mei 2013

Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Papua


MEKANISME PENYALURAN DANA OTSUS

Dana otonomi khusus yang bersumber dari APBN dengan alokasi 2% DAU Nasional disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut.

1) Menteri Keuangan menetapkan besaran alokasi dana otonomi khusus setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional.
2) Berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan tersebut, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat menyampaikan pengajuan pencairan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan rencana penggunaan dalam satu tahun anggaran.
3) Berdasarkan surat permintaan Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat, Menteri Keuangan mencairkan secara bertahap dana otonomi khusus ke rekening kas umum daerah (RKUD). Untuk tahap kedua dan seterusnya, pencairan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri berupa persetujuan atau penundaan penyaluran apabila penggunaan dana tidak sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
4) Penyaluran dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dilakukan atas dasar nota kesepakatan antara gubernur dan bupati/walikota. Pencairan dana otonomi khusus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota diatur dalam peraturan gubernur menyesuaikan dengan pencairan dana otonomi khusus dari Pemerintah Pusat.
Dana dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
(1) Dana tambahan infrastruktur yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
(2) Dana tambahan infrastruktur disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan pemindahbukuan ke RKUD.
Sesuai data dari kementrian keuangan, dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur yang telah disalurkan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat sejak tahun 2002-2010 sebesar 28.842.036.297.420.
Penerimaan Khusus dalam rangka otonomi khusus, diterima melalui transfer antar rekening ke rekening a.n. Dana Otsus Provinsi Papua di Bank Papua dengan nomor
rekening 21.10.02.009999.

0 komentar:

Posting Komentar