MAMBRUK VICTORIA

Mambruk Victoria atau Goura victoria adalah salah satu dari tiga burung dara mahkota dan merupakan spesies terbesar di antara jenis-jenis burung merpati. Populasi Mambruk Victoria tersebar di hutan dataran rendah, hutan sagu dan hutan rawa di bagian utara pulau Papua, termasuk pulau Yapen, Biak, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

KANGURU MANTEL EMAS

Kanguru-pohon Mantel-emas (Dendrolagus pulcherrimus) ialah sejenis kanguru-pohon yang hanya bisa didapat pada hutan pegunungan pulau Papua. Jenis binatang ini memiliki rambut-rambut halus pendek berwarna coklat muda. Leher, pipi dan kakinya berwarna kekuningan.

BURUNG CENDERAWASIH

Cenderawasih Kuning-besar atau Paradisaea apoda tersebar di hutan dataran rendah dan bukit, yang terletak di barat daya pulau Papua dan pulau Aru. Makanannya adalah buah-buahan, biji-bijian dan serangga kecil. Burung ini juga dijuluki sebagai burung surga, Bird of Paradise.

BURUNG KASUARI

Burung ini tidak bersayap, hidup soliter. Hewan ini termasuk ke dalam golongan fruktifora atau hewan pemakan buah-buahan. Berkembang biak dengan cara ovipar atau bertelur. Kasuari (Casuarius unappendiculatus) hidup Papua dan Papua New Guinea. Daerah sebarannya di Papua bagian Utara dan dari sinilah nama Inggrisnya berasal, Northern Cassowary.

HIU PAUS

Hiu paus (Rhincodon typus) atau Whale Shark adalah ikan terbesar di dunia yang mengonsumsi plankton dan ikan-ikan kecil sebagai makanannya. Di Papua, Hiu Paus dapat ditemukan di perairan Teluk Cendrawasih, Kabupaten Nabire, Papua Barat.

25 Apr 2014

Cagar Alam CyLoop



POTENSI KERAWANAN
Pada Kawasan Hutan CA. Peg. Cyclop/Robhonsolo


Berkebun/Berladang Berpindah-pindah
Penggalian Pasir dan Batu ( Bahan Galian C)
Pendulang Emas Tradisional
Pemukiman yang Tak Terkontrol
Perambahan Hutan
Pengembangan Sarana dan Prasarana/Infrastruktur
Penataan dan Pengamanan 
Pembabatan Hutan/Dusun Sagu
Pembuangan Limbah Rumah Tangga (cair) malalui badan sungai (sabun, Septic Tank, dll)
Pencemaran Danau dengan Air Raksa (pendulangan emas di Buper Waena. Dll)
Limbah Domestik (cucian mobil di badan sungai, sampah RT yang dibuang ke badan sungai (olie bekas, bensin, minyak tanah, dll)
Peternakan ikan dalam skala sedang-besar oleh orang luar (orientasi bisnis) tetapi tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Memasukan jenis-jenis ikan tertentu ke Danau Sentani (potensi hilangnya jenis ikan asli Danau Sentani)
Rencana Pembangunan Kota Baru di bagian Selatan Danau Sentani
Rencana Pembangunan  3 Jembatan Layang di Danau Sentani
Penebangan Pohon-pohon di sekitar Danau Sentani
Dampak limbah dari  Pemotongan Hewan di Yoka

________________________
dari berbagai sumber
foto : https://alanmn.wordpress.com

DAS SENTANI dan Cycloop

KONDISI UMUM DAS SENTANI

Secara geografis DAS Sentani terletak antara  20º45’ 02” LS dan  140º40’ 02” BT.
Luas DAS Sentani adalah 80.117 ha. 97% wilayah DAS Sentani masuk dalam empat 
  distrik di wilayah Kabupaten Jayapura, dan hanya 3% yang menjadi wilayah Kota Jayapura
Luas tubuh air Danau Sentani kurang lebih 9.267,5 Ha.


LETAK GEOGRAFIS DAN ADMINISTRASI
( Sumber Data, Kabupaten Jayapura Dalam Angka, 2013 )



Letak Geografis  CA CYKLOP :
F     02o 2615” -   02o 34’ 40” LS

F   140o 2430”- 140o 4215BT
-

Letak Geografis DS :
 
  F     02º 33’25”-   02º 43’10” LS
  F   140º 24’15” - 140º 38’15”BT
-
Letak Administratif :
 
*Kota Jayapura               (28.60 % of CAC Area)
 *Kabupaten Jayapura    (71.40 % of CAC Area)

_______________________________________________
 sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Jayapura tahun 2013

Fungsi Hutan Provinsi Papua Barat

2.1.2.        Fungsi Hutan Provinsi Papua Barat
Luasan provinsi Papua Barat adalah 9.769.686,81 hektar meliputi 9 Kabupaten dan Kota seperti kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fak-fak, Kaimana, Sorong, Kota Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat[1] dan telah ada penambahan 2 kabupaten pemekaran seperti Kabupaten Maybrat, dan Tambrau. Pembagian fungsi kawasan terdiri dari:
1.       Kawasan Suaka Alam/                     : 1.751.648,35 hektar
2.       Hutan Lindung                                 : 1.648.277,57 hektar
3.       Hutan Produksi                                : 1.866.284,39 hektar
4.       Hutan Produksi Terbatas                  : 1.847.243,96 hektar
5.       Hutan Produksi Konversi                  : 2.314.144,79 hektar
6.       Areal Penggunaan lain                      :    342.087,75 hektar



_________________________________________
Sumber: Data Statistik Kehutanan Provinsi Papua Barat, 2006.

Fungsi Hutan Provinsi Papua


Berikut ini adalah Pembagian Fungsi Hutan Provinsi Papua dan Papua Barat setelah pemekaran pada tahun 2003 sebagai berikut :

Fungsi Hutan Provinsi Papua
Luas kawasan hutan alam Provinsi Papua adalah 31.773.063[1] hektar. Luasan ini tersebar di 29 kabupaten/kota sebagai berikut: Asmat, Biak, Bovendigoel, Kab.Jayapura, Keerom, Kota Jayapura, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Paniai, Sarmi, Tolikara, Jayawijaya, Waropen, Yahukimo, Kepulauan Yapen, Memberamo Raya, Supiori Lanny Jaya, Puncak, Yalimo, Deyai, Nduga, Dogiyai, Mamberamo Tengah dan Peg.Bintang dengan pembagian kawasan sebagai berikut :
1.       Kawasan Suaka Alam                      : 5.699.409 hektar
2.       Hutan Lindung                                 : 8.206.984 hektar
3.       Hutan Produksi                                : 8.144.478 hektar
4.       Hutan Produksi Terbatas                  : 1.769.221 hektar
5.       Hutan Produksi Konversi                  : 6.440.282 hektar
6.       Perairan                                          :    670.269 hektar
7.       Areal Penggunaan lain                      :    842.421 hektar
Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun berdasarkan pada pembangunan ekonomi rendah karbon berbasis kepentingan dan peran masyarakat.




[1] Baca Statistik Kehutanan Provinsi Papua, 2008, Hal 2

Pembagian Kawasan Hutan di Tanah Papua


Luas areal Papua adalah 42.198.100 hektar. Sejak pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998) hingga tahun 2002 wilayah Papua sebelum pemekaran Papua menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat, hutan Papua telah dipetakan berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
1. Hutan Cagar Alam                             :   7.539.300 hektar
2. Hutan Lindung                                   : 11.082.480 hektar
3. Hutan Produksi Terbatas                    :   2.166.950 hektar
4. Hutan Produksi Tetap                         :   9.967.350 hektar
5. Hutan Produksi yang dikonversi          : 10.044.690 hektar
6. Areal penggunaan lain                        :   1.397.330 hektar

Penataan ini, didasarkan pada pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara khusus kewenangan Pemerintah dalam pasal 4 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana menyebutkan bahwa 1). Mengatur, mengurus hal yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 2). Menetapkan atau mengubah status kawasan hutan, 3). Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.