Berikut ini adalah Pembagian Fungsi Hutan Provinsi Papua dan Papua Barat setelah pemekaran pada tahun 2003 sebagai berikut :
Fungsi Hutan Provinsi
Papua
Luas kawasan hutan alam
Provinsi Papua adalah 31.773.063[1]
hektar. Luasan ini tersebar di 29 kabupaten/kota sebagai berikut:
Asmat, Biak, Bovendigoel,
Kab.Jayapura, Keerom, Kota Jayapura, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Pegunungan
Bintang, Puncak Jaya, Paniai, Sarmi, Tolikara, Jayawijaya, Waropen, Yahukimo,
Kepulauan Yapen, Memberamo Raya, Supiori Lanny
Jaya, Puncak, Yalimo, Deyai, Nduga, Dogiyai, Mamberamo Tengah dan Peg.Bintang
dengan pembagian kawasan sebagai berikut :
1.
Kawasan Suaka Alam :
5.699.409 hektar
2.
Hutan
Lindung : 8.206.984 hektar
3.
Hutan
Produksi : 8.144.478 hektar
4.
Hutan
Produksi Terbatas : 1.769.221 hektar
5.
Hutan
Produksi Konversi : 6.440.282 hektar
6.
Perairan : 670.269
hektar
7.
Areal
Penggunaan lain : 842.421
hektar
Kebijakan Pemerintah
Provinsi Papua yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun
berdasarkan pada pembangunan
ekonomi rendah karbon berbasis kepentingan dan peran masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar