25 Apr 2014

Fungsi Hutan Provinsi Papua


Berikut ini adalah Pembagian Fungsi Hutan Provinsi Papua dan Papua Barat setelah pemekaran pada tahun 2003 sebagai berikut :

Fungsi Hutan Provinsi Papua
Luas kawasan hutan alam Provinsi Papua adalah 31.773.063[1] hektar. Luasan ini tersebar di 29 kabupaten/kota sebagai berikut: Asmat, Biak, Bovendigoel, Kab.Jayapura, Keerom, Kota Jayapura, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Paniai, Sarmi, Tolikara, Jayawijaya, Waropen, Yahukimo, Kepulauan Yapen, Memberamo Raya, Supiori Lanny Jaya, Puncak, Yalimo, Deyai, Nduga, Dogiyai, Mamberamo Tengah dan Peg.Bintang dengan pembagian kawasan sebagai berikut :
1.       Kawasan Suaka Alam                      : 5.699.409 hektar
2.       Hutan Lindung                                 : 8.206.984 hektar
3.       Hutan Produksi                                : 8.144.478 hektar
4.       Hutan Produksi Terbatas                  : 1.769.221 hektar
5.       Hutan Produksi Konversi                  : 6.440.282 hektar
6.       Perairan                                          :    670.269 hektar
7.       Areal Penggunaan lain                      :    842.421 hektar
Kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun berdasarkan pada pembangunan ekonomi rendah karbon berbasis kepentingan dan peran masyarakat.




[1] Baca Statistik Kehutanan Provinsi Papua, 2008, Hal 2

0 komentar:

Posting Komentar