25 Apr 2014

Pembagian Kawasan Hutan di Tanah Papua


Luas areal Papua adalah 42.198.100 hektar. Sejak pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998) hingga tahun 2002 wilayah Papua sebelum pemekaran Papua menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat, hutan Papua telah dipetakan berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
1. Hutan Cagar Alam                             :   7.539.300 hektar
2. Hutan Lindung                                   : 11.082.480 hektar
3. Hutan Produksi Terbatas                    :   2.166.950 hektar
4. Hutan Produksi Tetap                         :   9.967.350 hektar
5. Hutan Produksi yang dikonversi          : 10.044.690 hektar
6. Areal penggunaan lain                        :   1.397.330 hektar

Penataan ini, didasarkan pada pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara khusus kewenangan Pemerintah dalam pasal 4 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana menyebutkan bahwa 1). Mengatur, mengurus hal yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; 2). Menetapkan atau mengubah status kawasan hutan, 3). Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

0 komentar:

Posting Komentar