Luas
areal Papua adalah 42.198.100
hektar. Sejak pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998) hingga tahun 2002 wilayah
Papua sebelum pemekaran Papua menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat, hutan
Papua telah dipetakan berdasarkan fungsinya sebagai berikut :
1. Hutan Cagar Alam : 7.539.300 hektar
2. Hutan Lindung : 11.082.480
hektar
3. Hutan Produksi Terbatas : 2.166.950 hektar
4. Hutan Produksi Tetap : 9.967.350 hektar
5. Hutan Produksi yang
dikonversi : 10.044.690 hektar
6. Areal penggunaan lain : 1.397.330 hektar
Penataan ini, didasarkan pada pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, tanah, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara khusus
kewenangan Pemerintah dalam pasal 4 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan, dimana menyebutkan bahwa 1). Mengatur, mengurus hal yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan; 2). Menetapkan atau mengubah status kawasan
hutan, 3).
Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum
antara manusia dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan
hukum mengenai kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar